Memperdalam Tentang Cryptocurrency
Memperdalam Tentang Cryptocurrency
Macam Cryptocurrency
1. Ethereum (ETH)
Ethereum awalnya diciptakan untuk sesuatu yang mirip dengan jaringan super komputer berskala global yang memungkinkan siapa saja untuk membuat aplikasi tanpa perantara pihak ketiga dalam dunia financial.
Ethereum sempat mengalami serangan parah pada tahun 2016, hingga dipecah menjadi Ethereum (ETH) dan Ethereum Classic (ETC). Namun demikian, Ethereum tetap memegang posisi puncak dalam jajaran mata uang kripto dengan kapitalisasi pasar sebesar $14.623 miliar dan harga $139.27 per token.
2. Ripple (XRP)
Ripple dirancang sebagai jaringan transaksi terpusat untuk digunakan oleh system perbankan dalam melakukan transaksi. Mata uang dalam jaringannya bersimbol XRP. Jadi, uang konvensional akan dikonversi terlebih dahulu menjadi XRP untuk dikirim melalui jaringan Ripple, kemudian dikonversi kembali menjadi uang konvensional ketika ditarik tunai. Saat ini, XRP memiliki kapitalisasi pasar sebesar $12.609 miliar dengan nilai $0.305 per token.
3. EOS
Nah EOS ini termasuk pendatang baru dalam daftar mata uang kripto yang diluncurkan pada Juni 2018. EOS dirancang berdasarkan model Ethereum, jadi sama-sama menawarkan platform tempat para developer mengembangkan aplikasi terdesentralisasi. Saat ini, kapitalisasinya bernilai total $3.261 miliar dengan harga $3.60 per token
4. Litecoin
Litecoin dibuat berdasarkan model Bitcoin sebagai mata uang kripto peer to peer, bahkan dijuluki juga sebagai adiknya Bitcoin. Namun, Litecoin menawarkan kecepatan transaksi lebih unggul serta batas total token lebih tinggi. Saat ini, Litecoin menempati posisi mata uang kripto terbesar kelima di dunia dengan kapitalisasi pasar sebesar $2.743 miliar pada harga $45.26 per token.
5. Cyronium
Di tengah lemahnya harga mata uang kripto dunia, Cyronium mata uang kripto asal Indonesia ini, disebut-sebut mempertahankan stabilitas harganya. Saat ini harganya ditutup di titik 29,4 juta rupiah. Cyronium adalah uang kripto yang diciptakan oleh pebisnis asal Bandung, Mardigu Wowiek Prasantyo dan pertama kali dijual ke publik pada bulan Mei 2018.
Cyronium menerbitkan token digital dengan teknologi blockchain, yang bisa dibeli oleh member dengan harga fluktuatif sehingga para member bisa mengambil keuntungan dari selisih harga beli dan harga jual tersebut.
6. Tether (USDT)
Tether adalah mata uang kripto yang nilainya dirancang untuk mencerminkan Dolar AS, sehingga diharapkan dapat menjadi mata uang kripto bernilai stabil layaknya sebuah Dolar Digital. Namun realitanya, nilai Tether terhadap Dolar AS tetap berfluktuasi disebabkan berbagai faktor. Saat ini, Tether memiliki kapitalisasi pasar sebesar $2.045 miliar dengan harga $1.01 per token.
7. Monero (XMR)
Monero diluncurkan sebagai mata uang terdesentralisasi berbasis open source yang sempat masuk dalam jajaran 10 mata uang kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, tetapi sekarang posisinya sangat merosot ke peringkat 13 dengan nilai total $832 Juta. Harganya saat ini setara $9.52 per token.
8. Cardano (ADA)
Cardano diciptakan oleh salah satu co founder Ethereum, Charles Hoskinson. Hasilnya? Ia sukses memangkas waktu proses pembayaran internasional dari beberapa hari hingga beberapa detik saja lho! Kini, Cardano termasuk salah satu mata uang kripto paling populer dengan kapitalisasi $1.118 miliar dan harga $0.04 per token.
9. Ana Coin
Berikutnya, mata uang kripto dari Indonesia lagi yaitu ANA Coin (ANA). ANA dibangun di atas jaringan Blockchain Ethereum berbasis ERC20 yang diluncurkan pada 6 Juni 2018. Total suplainya sudah lebih dari 200 juta dolar AS. Sebagai salah satu mata uang kripto paling populer, volume perdagangannya sangat tinggi dan tak kalah dari Bitcoin.
Beberapa Cryptocurrency yang Dilegalkan di Indonesia
Bitcoin
Ethereum
Tether
Xrp/ripple
Bitcoin cash
Binance coin
Polkadot, Chainlink
Lightcoin
Bitcoin sv
Litecoin
Crypto.com coin
Usd coin
Eos, Tron
Cardano
Tezos
Stellar
Neo
Nem
Cosmos
Wrapped bitcoin
Iota, Vechain
Dash, Ehtereum classic
Yearn.finance
Theta, Binance usd
Omg network
Maker
Ontology
Synthetix network token
Uma
Uniswap
Dai
Doge coin
Algorand
True usd
Bittorrent
Compound
0x
Basic attention token
Kusama
Ok blockchain
Waves
Digibyte
Icon
Qtum
Paxos
standard
Ren protocol
Loopring Ampleforth
Zilliqa
Kyber network
Augur, Lisk
Decred
Bitshares
Bitcoin gold
Aragon
Elrond
Enjin coin
Band protocol
Terra
Balancer
Nano
Swipe
Solana
Bitcoin diamond
Dfi.money
Decentraland
Avalanche
Numeraire
Golem
Quant
Bytom
Serum
Iexec rlc
Just
Verge
Pax gold
Matic network
Kava
Komodo
Steem
Aelf
Fantom
Horizen
Ardor
Hive
Enigma
V. Systems
Z coin, Wax
Stratis
Ankr
Ark
Syscoin
Power ledger
Stasis euro
Harmony
Pundi x
Solve.care
Gxchain
Coti
Origin protokol
Xinfin network
Btu protocol
Dad
Orion protocol
Cortex Sandbox
Hash gard
Bora
Waltonchain
Wazirx
Polymath
Request
Pivx
Coti
Fusion
Dent
Airswap
Civic, Metal
Standard token protokol
Mainframe
12ships
Lambda
Function x
Cred
Ignis
Adex
Moviebloc
Groestlcoin
Factom
Nexus
Lbry credits
Gemini dollar
Einsteinium
Vidycoin
Nkn
Go chain
Cream finance
Medibloc
Fio protocol
Nxt, Aergo
High performance blockchain
Cartesi
Tenx
Siacoin
Raven coin
Status
Storj
Electroneum (etn)
Aurora
Orbs
Loom network
Storm
Vertcoin
Ttc
Metadium
Pumapay
Nav coin
Dmarket
Spendcoin
Tael
Burst
Gifto
Sentinel protocol
Quantum resistant ledger
Digix gold token
Blocknet
District0x
Propy
Eminer
Ost
Steamdollar
Particl
Data
Sirinlabs
Tokenomy
Digitalnote
Abyss token
Cake
Veriblock
Hydro
Viberate
Rupiahtoken
Vexanium
Global social chain
Ambrosus
Refereum
Crown
Daex
Cryptaur
Spacechain
Expanse
Sumokoin
Honest
Auroracoin
Vodi x
Smartshare
Exclusive
Cosmo coin
Aidcoin
Adtoken
Play game
Lunacoin
Staker
Klaytn
Flamingo
Wing
Bella protocol
Mil.k
Bakery token
Lyfe
Ionomy limited
Smart chain solution
Kryptovit
Eautocoin
Quantum
Bankex
Chaincoin
Hara coin
Venus protocol
Alpha finance
Bitcoin
Sebenarnya, Bitcoin pernah dianggap sebagai alat transaksi yang tidak sah di Indonesia.
Dalam sebuah siaran pers yang dikeluarkan Bank Indonesia pada 2014, disebutkan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan mata uang atau alat pembayaran yang sah.
Namun, seiring berjalannya waktu, Bitcoin mulai diterima di Indonesia.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sudah memberikan kepastian hukum soal Bitcoin di Indonesia.
Ada empat peraturan Bappebti yang melegalkan perdagangan komoditas digital, berupa aset kripto maupun emas digital. Peraturan-peraturan itu antara lain:
1. Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka
2. Peraturan Bappebti No. 3 Tahun 2019 tentang Komoditi yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.
3. Peraturan Bappebti No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
4. Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Dasar Hukum Cryptocurrency
Dalam buku yang ditulis oleh Tim National Risk Assessment (NRA) Indonesia Tindak Pidana Pendanaan Terorisme yang berjudul Penilaian Risiko Indonesia Terhadap Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Tahun 2015 yang kami akses dari laman Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) (hal.vi), Bitcoin adalah salah satu bentuk New Payment Method (NPM) berupa virtual currency yang masih belum mendapat pengaturan yang jelas dan tegas yang dalam penggunaannya sering dikaitkan untuk transaksi hasil suatu tindak pidana.
Dalam Penjelasan Pasal 34 huruf a Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (“Peraturan BI 18/2016”) dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan virtual currency adalah uang digital yang diterbitkan oleh pihak selain otoritas moneter yang diperoleh dengan cara mining, pembelian, atau transfer pemberian (reward) antara lain Bitcoin, BlackCoin, Dash, Dogecoin, Litecoin, Namecoin, Nxt, Peercoin, Primecoin, Ripple, dan Ven. Tidak termasuk dalam pengertian virtual currency adalah uang elektronik.
Mata Uang Indonesia dan Legalitas Bitcoin di Indonesia
Kemudian, pengertian uang menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (“UU Mata Uang”) adalah alat pembayaran yang sah. Sedangkan yang dimaksud dengan mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah.[1]
Jika kita lihat definisi uang di atas, dapat diartikan bahwa uang adalah suatu alat pembayaran dan ketika uang diterbitkan oleh pemerintah atau otoritas yang berwenang, maka merupakan mata uang. Mata uang yang diakui di Indonesia menurut UU Mata Uang adalah rupiah.
Uang rupiah adalah alat pembayaran yang sah di wilayah negara Republik Indonesia.[2] Prinsipnya, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, rupiah wajib digunakan dalam:
a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
c. transaksi keuangan lainnya, yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Masih berkaitan dengan Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang di atas, Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang berbunyi:
Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam:
a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
c. transaksi keuangan lainnya,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Terkait dengan bitcoin ini, Bank Indonesia dalam Siaran Pers Pernyataan Bank Indonesia Terkait Bitcoin dan Virtual Currency Lainnya menyatakan:
Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.
Selain itu menurut Pasal 34 huruf a Peraturan BI 18/2016, Bank Indonesia melarang Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran untuk melakukan pemrosesan transaksi pembayaran dengan menggunakan virtual currency (termasuk bitcoin)
Bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang melanggar ketentuan tersebut maka akan dikenakan sanksi administratif berupa:[3]
a. teguran;
b. denda;
c. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan jasa sistem pembayaran; dan/atau
d. pencabutan izin sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran.
Perintis Cryptocurrency Indonesia
Komentar
Posting Komentar