Memperdalam Tentang Cryptocurrency

Memperdalam Tentang Cryptocurrency 



Macam Cryptocurrency


1. Ethereum (ETH)

Ethereum awalnya diciptakan untuk sesuatu yang mirip dengan jaringan super komputer berskala global yang memungkinkan siapa saja untuk membuat aplikasi tanpa perantara pihak ketiga dalam dunia financial.

Ethereum sempat mengalami serangan parah pada tahun 2016, hingga dipecah menjadi Ethereum (ETH) dan Ethereum Classic (ETC). Namun demikian, Ethereum tetap memegang posisi puncak dalam jajaran mata uang kripto dengan kapitalisasi pasar sebesar $14.623 miliar dan harga $139.27 per token. 


2. Ripple (XRP)

Ripple dirancang sebagai jaringan transaksi terpusat untuk digunakan oleh system perbankan dalam melakukan transaksi. Mata uang dalam jaringannya bersimbol XRP. Jadi, uang konvensional akan dikonversi terlebih dahulu menjadi XRP untuk dikirim melalui jaringan Ripple, kemudian dikonversi kembali menjadi uang konvensional ketika ditarik tunai. Saat ini, XRP memiliki kapitalisasi pasar sebesar $12.609 miliar dengan nilai $0.305 per token.


3. EOS

Nah EOS ini termasuk pendatang baru dalam daftar mata uang kripto yang diluncurkan pada Juni 2018. EOS dirancang berdasarkan model Ethereum, jadi sama-sama menawarkan platform tempat para developer mengembangkan aplikasi terdesentralisasi. Saat ini, kapitalisasinya bernilai total $3.261 miliar dengan harga $3.60 per token


4. Litecoin

Litecoin dibuat berdasarkan model Bitcoin sebagai mata uang kripto peer to peer, bahkan dijuluki juga sebagai adiknya Bitcoin. Namun, Litecoin menawarkan kecepatan transaksi lebih unggul serta batas total token lebih tinggi. Saat ini, Litecoin menempati posisi mata uang kripto terbesar kelima di dunia dengan kapitalisasi pasar sebesar $2.743 miliar pada harga $45.26 per token.


5. Cyronium

Di tengah lemahnya harga mata uang kripto dunia, Cyronium mata uang kripto asal Indonesia ini, disebut-sebut mempertahankan stabilitas harganya. Saat ini harganya ditutup di titik 29,4 juta rupiah. Cyronium adalah uang kripto yang diciptakan oleh pebisnis asal Bandung, Mardigu Wowiek Prasantyo dan pertama kali dijual ke publik pada bulan Mei 2018.

Cyronium menerbitkan token digital dengan teknologi blockchain, yang bisa dibeli oleh member dengan harga fluktuatif sehingga para member bisa mengambil keuntungan dari selisih harga beli dan harga jual tersebut.


6. Tether (USDT)

Tether adalah mata uang kripto yang nilainya dirancang untuk mencerminkan Dolar AS, sehingga diharapkan dapat menjadi mata uang kripto bernilai stabil layaknya sebuah Dolar Digital. Namun realitanya, nilai Tether terhadap Dolar AS tetap berfluktuasi disebabkan berbagai faktor. Saat ini, Tether memiliki kapitalisasi pasar sebesar $2.045 miliar dengan harga $1.01 per token.


7. Monero (XMR)

Monero diluncurkan sebagai mata uang terdesentralisasi berbasis open source yang sempat masuk dalam jajaran 10 mata uang kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, tetapi sekarang posisinya sangat merosot ke peringkat 13 dengan nilai total $832 Juta. Harganya saat ini setara $9.52 per token.


8. Cardano (ADA)

Cardano diciptakan oleh salah satu co founder Ethereum, Charles Hoskinson. Hasilnya? Ia sukses memangkas waktu proses pembayaran internasional dari beberapa hari hingga beberapa detik saja lho! Kini, Cardano termasuk salah satu mata uang kripto paling populer dengan kapitalisasi $1.118 miliar dan harga $0.04 per token.


9. Ana Coin

Berikutnya, mata uang kripto dari Indonesia lagi yaitu ANA Coin (ANA). ANA dibangun di atas jaringan Blockchain Ethereum berbasis ERC20 yang diluncurkan pada 6 Juni 2018. Total suplainya sudah lebih dari 200 juta dolar AS. Sebagai salah satu mata uang kripto paling populer, volume perdagangannya sangat tinggi dan tak kalah dari Bitcoin.


Beberapa Cryptocurrency yang Dilegalkan di Indonesia


Bitcoin

Ethereum

Tether

Xrp/ripple

Bitcoin cash

Binance coin

Polkadot, Chainlink

Lightcoin

Bitcoin sv

Litecoin

Crypto.com coin

Usd coin

Eos, Tron

Cardano

Tezos

Stellar

Neo

Nem

Cosmos

Wrapped bitcoin

Iota, Vechain

Dash, Ehtereum classic

Yearn.finance

Theta, Binance usd

Omg network

Maker

Ontology

Synthetix network token

Uma

Uniswap

Dai

Doge coin

Algorand

True usd

Bittorrent

Compound

0x

Basic attention token

Kusama

Ok blockchain

Waves

Digibyte

Icon

Qtum

Paxos

standard

Ren protocol

Loopring Ampleforth

Zilliqa

Kyber network

Augur, Lisk

Decred

Bitshares

Bitcoin gold

Aragon

Elrond

Enjin coin

Band protocol

Terra

Balancer

Nano

Swipe

Solana

Bitcoin diamond

Dfi.money

Decentraland

Avalanche

Numeraire

Golem

Quant

Bytom

Serum

Iexec rlc

Just

Verge

Pax gold

Matic network

Kava

Komodo

Steem

Aelf

Fantom

Horizen

Ardor

Hive

Enigma

V. Systems

Z coin, Wax

Stratis

Ankr

Ark

Syscoin

Power ledger

Stasis euro

Harmony

Pundi x

Solve.care

Gxchain

Coti

Origin protokol

Xinfin network

Btu protocol

Dad

Orion protocol

Cortex Sandbox

Hash gard

Bora

Waltonchain

Wazirx

Polymath

Request

Pivx

Coti

Fusion

Dent

Airswap

Civic, Metal

Standard token protokol

Mainframe

12ships

Lambda

Function x

Cred

Ignis

Adex

Moviebloc

Groestlcoin

Factom

Nexus

Lbry credits

Gemini dollar

Einsteinium

Vidycoin

Nkn

Go chain

Cream finance

Medibloc

Fio protocol

Nxt, Aergo

High performance blockchain

Cartesi

Tenx

Siacoin

Raven coin

Status

Storj

Electroneum (etn)

Aurora

Orbs

Loom network

Storm

Vertcoin

Ttc

Metadium

Pumapay

Nav coin

Dmarket

Spendcoin

Tael

Burst

Gifto

Sentinel protocol

Quantum resistant ledger

Digix gold token

Blocknet

District0x

Propy

Eminer

Ost

Steamdollar

Particl

Data

Sirinlabs

Tokenomy

Digitalnote

Abyss token

Cake

Veriblock

Hydro

Viberate

Rupiahtoken

Vexanium

Global social chain

Ambrosus

Refereum

Crown

Daex

Cryptaur

Spacechain

Expanse

Sumokoin

Honest

Auroracoin

Vodi x

Smartshare

Exclusive

Cosmo coin

Aidcoin

Adtoken

Play game

Lunacoin

Staker

Klaytn

Flamingo

Wing

Bella protocol

Mil.k

Bakery token

Lyfe

Ionomy limited

Smart chain solution

Kryptovit

Eautocoin

Quantum

Bankex

Chaincoin

Hara coin

Venus protocol

Alpha finance


Bitcoin

Sebenarnya, Bitcoin pernah dianggap sebagai alat transaksi yang tidak sah di Indonesia.

Dalam sebuah siaran pers yang dikeluarkan Bank Indonesia pada 2014, disebutkan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan mata uang atau alat pembayaran yang sah.

Namun, seiring berjalannya waktu, Bitcoin mulai diterima di Indonesia.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sudah memberikan kepastian hukum soal Bitcoin di Indonesia.


Ada empat peraturan Bappebti yang melegalkan perdagangan komoditas digital, berupa aset kripto maupun emas digital. Peraturan-peraturan itu antara lain:

1. Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka

2. Peraturan Bappebti No. 3 Tahun 2019 tentang Komoditi yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.

3. Peraturan Bappebti No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.

4. Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.


Dasar Hukum Cryptocurrency


Dalam buku yang ditulis oleh Tim National Risk Assessment (NRA) Indonesia Tindak Pidana Pendanaan Terorisme yang berjudul Penilaian Risiko Indonesia Terhadap Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Tahun 2015 yang kami akses dari laman Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) (hal.vi), Bitcoin adalah salah satu bentuk New Payment Method (NPM) berupa virtual currency yang masih belum mendapat pengaturan yang jelas dan tegas yang dalam penggunaannya sering dikaitkan untuk transaksi hasil suatu tindak pidana.

Dalam Penjelasan Pasal 34 huruf a Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (“Peraturan BI 18/2016”) dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan virtual currency adalah uang digital yang diterbitkan oleh pihak selain otoritas moneter yang diperoleh dengan cara mining, pembelian, atau transfer pemberian (reward) antara lain Bitcoin, BlackCoin, Dash, Dogecoin, Litecoin, Namecoin, Nxt, Peercoin, Primecoin, Ripple, dan Ven. Tidak termasuk dalam pengertian virtual currency adalah uang elektronik.

Mata Uang Indonesia dan Legalitas Bitcoin di Indonesia

Kemudian, pengertian uang menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (“UU Mata Uang”) adalah alat pembayaran yang sah. Sedangkan yang dimaksud dengan mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah.[1]

Jika kita lihat definisi uang di atas, dapat diartikan bahwa uang adalah suatu alat pembayaran dan ketika uang diterbitkan oleh pemerintah atau otoritas yang berwenang, maka merupakan mata uang. Mata uang yang diakui di Indonesia menurut UU Mata Uang adalah rupiah.

Uang rupiah adalah alat pembayaran yang sah di wilayah negara Republik Indonesia.[2] Prinsipnya, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, rupiah wajib digunakan dalam:

a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;

b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau

c. transaksi keuangan lainnya, yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia


Masih berkaitan dengan Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang di atas, Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang berbunyi:

Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam:

a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;

b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau

c. transaksi keuangan lainnya,

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).


Terkait dengan bitcoin ini, Bank Indonesia dalam Siaran Pers Pernyataan Bank Indonesia Terkait Bitcoin dan Virtual Currency Lainnya menyatakan:

Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.


Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.


Selain itu menurut Pasal 34 huruf a Peraturan BI 18/2016, Bank Indonesia melarang Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran untuk melakukan pemrosesan transaksi pembayaran dengan menggunakan virtual currency (termasuk bitcoin)


Bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang melanggar ketentuan tersebut maka akan dikenakan sanksi administratif berupa:[3]


a. teguran;

b. denda;

c. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan jasa sistem pembayaran; dan/atau

d. pencabutan izin sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran.


Perintis Cryptocurrency Indonesia






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tips Meningkatkan Sistem Imun untuk Cegah Corona

Menjadikan Hobi Sebagai Peluang Bisnis

Game Moba Mobile Terbaik dan Terpopuler Saat ini